DPR Minta Moratorium Izin Pembukaan Hutan Dihentikan

dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Firman Subagyo
Rep: Melisa Riska Putri Red: Angga Indrawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan moratorium izin pembukaan hutan harus dihentikan karena dinilai menghambat investasi. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo.

Ia meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang moratorium pembukaan hutan dan lahan gambut yang akan berakhir pada Sabtu (13/5) mendatang. Sebab menurutnya, regulasi yang tertuang dalam Inpres No. 8/2015 tersebut menghambat investasi.

"Tidak usah diperpanjang karena (regulasi) tersebut menghambat investasi," ujarnya, Senin (8/5).

Investasi, kata dia, merupakan bagian penting bagi perekonomian dan penerimaan negara. Amerika Serikat saja saat ini tengah mengupayakan penarikan investasi. Karena itu, pemerintah harus menjaga dan melindungi investasi yang sedang berlangsung di Indonesia

"Regulasi itu harus melindungi kepentingan nasional," kata dia.

Ia meminta pemerintah untuk tidak terjebak pada kepentingan asing. Moratorium tersebut menurutnya dilakukan pemerintah karena adanya desakan asing melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mematikan perekonomian Indonesia. Kalau sektor perkebunan dihancurkan, kata dia, maka Indonesia akan tergantung pada produk perkebunan asing.

"Moratorium itu skenario asing untuk menghancurkan industri kehutanan dan perkebunan kita. Ironisnya kita mau mengikuti skenario itu," ujar Firman.

Senada dengan Firman, Guru Besar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) Supiandi Sabiham menegaskan, moratorium gambut untuk usaha perkebunan sebaiknya tidak dilanjutkan. Sebab moratorium diakuinya memiliki sedikit manfaat. Perkebunan sawit yang berada di lahan gambut hingga kinindiakuinya memiliki produktivitas baik.

Berdasarkan perhitungan, biaya pemanfaatan lahan gambut untuk kelapa sawit Rp 5.656.531 per hektare, sementara keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 15.076.938 per hektare. Selain itu, kelapa sawit mampu mampu menyerap CO2 yang berasal dari emisi C untuk pembentukan biomass tanaman.

"Sementara dari sisi produksi tandan buah segar (TBS) sawit yang dicapai berkisar antara 18-20 ton hektare per tahun untuk tanaman berumur 10-15 tahun," tambahnya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler