Ini yang Perlu Dilakukan Presiden Usai Bentuk BSSN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017. Keputusan Presiden untuk membentuk BSSN tersebut, mendapat apresiasi positif anggota Komisi I DPR, Sukamta.
Menurut dia, sebagai langkah awal, pemerintah harus menunjukkan itikad baik dengan mengisi kelembagaan ini dengan SDM profesional yang memiliki track record yang kompeten di bidang IT. Ini penting untuk menepis dugaan pemanfaatan badan baru ini untuk kepentingan politik.
Presiden Setujui Perpres Badan Siber Nasional
Sukamta berharap, melalui BSSN pemerintah bisa segera membuat perencanaan yang matang untuk membangun sistem keamanan siber. “Badan ini perlu membuat roadmap yang jelas dan terukur untuk pengembangan SDM Siber yang tangguh dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri sehingga tidak ada ketergantungan dengan produk asing di masa depan," kata Sukamta.
Dia mengatakan, sejak lama Komisi I DPR telah mendorong dibentuknya badan yang secara khusus menangani keamanan siber, mengingat ancaman dari dunia maya semakin meningkat. "Seperti belum lama ini ada serangan siber melalui ransomware 'wannacry' ke sistem komputasi di berbagai negara termasuk Indonesia," ungkap Sukamta dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (2/6).
Terkait dengan adanya kekhawatiran bahwa BSSN dalam pengawasan siber berpotensi langgar hak-hak warga, Sukamta yang juga sekretaris fraksi PKS DPR menyatakan, hak-hak warga negara sangat jelas dijamin di dalam UUD 1945. Hal tersebut adalah aturan dasar yang tidak bisa dilanggar oleh peraturan perundang-undangan dibawahnya. Dia menegaskan, UU ITE juga telah memberikan koridor yang jelas, mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber secara bebas dan bertanggung jawab, jadi tidak perlu ada kekhawatiran terkait hal tersebut.
"Tentu saja dalam aplikasinya, kami di Komisi I akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada Badan baru ini untuk memastikan tidak ada hak-hak warga yang dilanggar. Sebaiknya masyarakat juga bersama sama melakukan pengawasan secara kritis," kata Sukamta.