DPR Apresiasi Perpres Badan Siber dan Sandi Negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Kharis Almasyhari, mengapresiasi langkah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) badan siber dan sandi negera. Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Kharis, telah menandatangani Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tersebut, tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Kharis, dalam Perpres itu disebutkan, BSSN adalah lembaga pemerintah non-kementerian. BSSN, kata dia akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Kharis juga memberikan beberapa catatan dan masukan untuk BSSN yang menurut dia memang sangat dibutuhkan ini. Jika dilihat dari nomenklatur kelembagaan, Kharis menganggap BSSN adalah lembaga baru berbentuk Badan.
"Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara) dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Kharis melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (3/5).
Sedangkan dilihat dari realitas dan infrastruktur kelembagaan yang sudah ada, Kharis melihat Perpres BSSN perlu segera dilakukan sinergi antarlembaga beririsan. Selain Kemkominfo dan Lemsaneg, Kharis menganggap Badan Intelijen Negara (BIN) perlu dimasukkan dalam daftar mitra yang memiliki kapabilitas yang nantinya dapat bersinergi untuk memecahkan masalah bersama.
"Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik. Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dalam Pasal 56 Perpres BSSN, Kharis menyebutkan dua fungsi dan tugas BSSN yaitu pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan serta infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh BSSN. Kedua, pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara juga dilaksanakan oleh BSSN.
Berdirinya BSSN, kata Kharis juga berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf RUU Persandian terutama tentang penguatan peran dan fungsi terhadap BSSN, Lemsaneg, Kemkominfo atau BIN. Mengingat dalam NA dan Draf RUU secara kelembagaan telah diubah dan meluas menjadi BSSN.
"Jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber," kata Kharis.
Namun kata Kharis, BSSN tak tepat jika harus menangani masalah hoax. Sebab menurutnya masalah hoax seharusnya tetap menjadi urusan Kemkominfo. Terlebih jika terkait hoax media. Hal ini, lanjut dia, agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber. Menurutnya perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi antara BSSN dengan semua pihak terkait seperti Kemkominfo, Lemsaneg, dan BIN.