Soal Hak Angket KPK, Ini Pendapat Yusril Ihza Mahendra

ROL/Abdul Kodir
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Rep: Abdul Kodir Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait digulirkannya hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusril mengatakan bahwa berdasarkan hukum tata negara DPR berhak untuk melakukan angket terhadap KPK.

Berikut penjelasan lengkapnya.

 

 

Videografer:


Abdul Kodir

Video Editor:
Fian Firatmaja

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler