Soal Hak Angket KPK, Ini Pendapat Yusril Ihza Mahendra
ROL/Abdul Kodir
Rep: Abdul Kodir Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait digulirkannya hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril mengatakan bahwa berdasarkan hukum tata negara DPR berhak untuk melakukan angket terhadap KPK.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Fian Firatmaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler