Zakat Bisa Mengurangi Pendapatan Terkena Pajak
ROL/Fian Firatmaja
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, zakat bisa mengurangi pajak yang dibayarkan. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Pajak, zakat bisa mengurangi pendapatan yang terkena pajak.
Dalam Undang-Undang Zakat, hal itu juga tertera. Zakat mal dan zakat pendapatan kecuali zakat fitrah bisa mengurangi pendapatan terkena pajak.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Videografer & Video Editor:
Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler