Aksi 299, 'Perppu Ormas Merupakan Diskresi dari Pemerintah'

ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto (tengah).
Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas hal tersebut merupakan diskresi dari pemerintah. Hal itu diungkapkannya saat menemui perwakilan Aksi 299 di gedung DPR, Jumat (29/9).

Agus mengatakan Perppu tersebut langsung bisa digunakan namun mempunyai jangka waktu. Dia menambahkan saat ini perppu ada di komisi dua untuk dibahas serta diminta persetujuannya.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:


Havid Al Vizki

Video Editor:
Fian Firatmaja

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler