Aksi 299, 'Perppu Ormas Merupakan Diskresi dari Pemerintah'
ROL/Havid Al Vizki
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto mengatakan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas hal tersebut merupakan diskresi dari pemerintah. Hal itu diungkapkannya saat menemui perwakilan Aksi 299 di gedung DPR, Jumat (29/9).
Agus mengatakan Perppu tersebut langsung bisa digunakan namun mempunyai jangka waktu. Dia menambahkan saat ini perppu ada di komisi dua untuk dibahas serta diminta persetujuannya.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler