Komisi XI Setujui Anggaran Kemenkeu 2018
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pagui anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 45,6 triliun dalam RAPBN 2018. Anggaran Rp 45,6 triliun tersebut terdiri dari Sekretariat Jenderal sebesar Rp 19,8 triliun, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 118,3 triliun, Ditjen Anggaran sebesar Rp
154,5 miliar, Ditjen Pajak Rp 7,4 triliun, Ditjen Bea dan Cukai Rp 3,3 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 144,02 miliar, serta Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp 119,5 miliar.
Sementara itu, Ditjen Perbendaharaan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,5 triliun, Ditjen Kekayaan Negara Rp 872,9 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebesar Rp 731,7 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 157,4 miliar.
Selain itu, Komisi XI juga menyetujui rencana pembiayaan investasi dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 62,05 triliun, yang terdiri dari Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp 2,5 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) sebesar Rp 500 miliar, BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rp 15 triliun, BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp 35,4 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Prakosa pun meminta Menteri Keuangan memastikan pembiayaan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Dengan catatan bahwa Komisi XI meminta kepada Menteri Keuangan untuk memastikan pelaksanaan pembiayaan investasi sesuai dengan aturan dan peruntukannya," ujar Prakosa, Rabu (4/10).
Komisi XI juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk lebih efisien dalam penggunaan APBN Kemenkeu, terutama terkait anggaran penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF (World Bank) 2018.