Pernikahan Dini, Menag: UU Pernikahan Harus Direvisi
ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Rep: Fakthar Khairon Lubis Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementrian Agama akan menindak lanjuti maraknya persoalan pernikahan dibawah umur.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) untuk mengajukan revisi UU Pernikahan.
Lukman menilai pernikahan dibawah umur akan lebih banyak menimbulkan sisi negatif dibanding manfaatnya.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Fakhtar Khairon Lubis
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler