Pernikahan Dini, Menag: UU Pernikahan Harus Direvisi

ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Rep: Fakthar Khairon Lubis Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementrian Agama akan menindak lanjuti maraknya persoalan pernikahan dibawah umur.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) untuk mengajukan revisi UU Pernikahan.

Lukman menilai pernikahan dibawah umur akan lebih banyak menimbulkan sisi negatif dibanding manfaatnya.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:


Fakhtar Khairon Lubis

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler