Nasib tak Jelas Guru Honorer dan Ironi Kekurangan Guru PNS
Hampir di seluruh wilayah Indonesia masih banyak kekurangan guru PNS.
REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Nasib guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer menjadi salah satu isu yang disoroti Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Ia mengaku prihatin terhadap nasib GTT, PTT dan honorer yang dinilai masih sangat tidak jelas. Padahal, hampir di seluruh wilayah Indonesia masih banyak kekurangan guru PNS.
"Saya sangat prihatin dengan nasib GTT, PTT dan honorer yang hingga kini memang masih tidak jelas. Di satu sisi kita kekurangan guru PNS, di sisi lain pemerintah tidak mau mengangkat GTT, PTT dan honorer menjadi guru PNS," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/2).
Ribuan Guru SMA di Kepri Belum Terima Gaji
Dalam kunjungan reses yang diadakan di kantor DPD Partai Golkar Kebumen, perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen, menyampaikan aspirasi mengenai nasib GTT, PTT dan honorer. Bamsoet menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, di kabupaten Kebumen masih banyak sekolah yang kekurangan Guru PNS. Kekurangan guru PNS di Kabupaten Kebumen mencapai sekitar 2.500 orang.
Untuk mengatasi kekurangan guru dan tenaga kependidikan, tiap sekolah merekrut GTT, PTT dan honorer. Hal ini dilakukan untuk mencukupi standar pelayanan minimal pendidikan.
"Saya sudah berbicara dengan wakil bupati Kebumen terkait dengan GTT, PTT dan honorer. Akan tetapi, keberadaan GTT, PTT dan honorer tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan alasan melanggar PP no 48 tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya. Larangan itu yang menyebabkan Pemkab Kebumen tidak mau mengakui keberadaan GTT, PTT dan honorer. Disini kendala yang kita jumpai," kata Bamsoet.
Melihat hal tersebut, Bamsoet berjanji DPR akan memberikan perhatian penuh terhadap nasib GTT, PTT dan honorer. "Saya akan meminta Komisi X DPR untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer. Saya juga akan meminta Komisi II DPR untuk mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera memberi kepastian nasib jutaan GTT, PTT dan honorer di Indonesia," kata Bamsoet.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, aspirasi lain yang disampaikan perwakilan PGRI mengenai sertifikasi guru. Sertifikasi bisa didapatkan seorang guru melalui Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh LPTK. Hanya saja untuk bisa mendaftar sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru harus mempunyai surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
"Bupati/walikota sekali lagi mengaku tersandera Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan," ujar Bamsoet.