Penderita Gangguan Jiwa Berhak Memilih, Asal ...

Pemilih penderita gangguan jiwa harus menyertakan surat keterangan dari RS.

ANTARA/Reno Esnir
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Dua komisioner Ilham Saputra (kiri) dan Pramono Ubaid Thantowi (tengah), saat menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan.
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan, masyarakat dengan disabilitas mental atau gangguan jiwa berhak untuk memilih karena hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Ilham mengatakan ada kriteria bagi penderita disabiltas mental untuk tidak berhak memilih. Diantaranya, bila mereka sudah tidak bisa membedakan mana partai dan calon yang akan dipilih.

Saat ini KPU sedang mendata rumah sakit jiwa untuk memastikan pasiennya yang terdaftar pada Pilpres 2019. Pasien yang terdaftar nantinya akan menggunakan hak suaranya di TPS terdekat beserta surat keterangan dari rumah sakit. Intinya bahwa setiap warga negara berhak menggunakan hak suaranya.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler