Kunjungi Sumut, Komisi VIII Belikan Alat Musik untuk Gereja
Selama ini pihak gereja masih membayar sewa untuk pengadaan alat musik.
REPUBLIKA.CO.ID, PEMATANG SIANTAR -- Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Sumatera Utara mendapat aspirasi terkait minimnya sarana untuk menunjang kegiatan keagamaan. Salah satunya di Gereja Santo Markus, Pematang Siantar, yang belum memiliki alat musik organ untuk kegiatan keagamaan. Selama ini, pihak gereja masih membayar sewa untuk pengadaan alat musik tersebut.
Hal itu terungkap saat pertemuan antara Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, perwakilan Organisasi Keagamaan, dan beberapa tokoh agama Gereja Katolik di Sumatera Utara, Selasa (3/4) lalu, seperti dalam siaran persnya.
“Dana Rp 20 juta yang berasal dari Kanwil Kemenag dan melalui Komisi VIII DPR ini adalah untuk membeli alat musik organ yang baru, agar tiap kali kegiatan keagamaan tidak perlu menyewa lagi. Meskipun dana ini terlihat kecil, tapi ini sudah proporsional menurut data dari Kanwil Kemenag Sumatera Utara. Mudah-mudahan dana yang sudah kami berikan dapat bermanfaat dengan baik,” harap Marwan.
Politikus F-PKB itu menambahkan, pertemuan yang dilakukan di Kanwil Kemenag ini merupakan upaya Komisi VIII DPR RI dalam melaksanakan tugasnya yakni menyerap aspirasi dari masyarakat setempat. Sekaligus memantau pelaksanaan kebijakan pendidikan Agama Katolik, baik yang sudah berjalan maupun yang akan direalisasikan.
“Kehadiran Komisi VIII DPR di sini adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi dari beberapa tokoh agama, terutama Agama Katolik yang minoritas, dengan jumlah 8,31 persen dari total penduduk di Sumut,” jelas politisi asal Sumatera Utara itu.