Zakat Boleh untuk Membantu Korban Bencana

Zakat hadir untuk menyelamatkan kehidupan manusia.

RepublikaTV/Havid Al Vizki
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Zakat untuk bantuan bencana sangat diperbolehkan. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar menjelaskan zakat bisa dipergunakan untuk membantu para korban bencana. Baik bencana alam maupun bencana kemanusiaan.


Digunakannya zakat untuk bantuan korban bencana, maka bisa meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Ia mengatakan, dengan hadirnya zakat hal itu bisa dipastikan masyarakat yang tinggal dekat daerah rawan bencana sudah terjamin kebutuhan pokoknya.

Ia menambahkan, selain untuk kebutuhan pokok, zakat juga diharapkan bisa membantu menyelamatkan kehidupan manusia.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler