Sanksi untuk Perusahaan yang tak Memberikan THR
Sanksi denda lima persen serta teguran tertulis bagi perusahaan tak memberikan THR.
Republika/Prayogi
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa denda lima persen serta teguran tertulis. Hal itu disampaikannya saat Meresmikan Posko THR di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), (28/5).
Hanif mengatakan, selain itu, sanksi berikutnya terkait dengan pembatasan kegiatan usaha dari perusahaan tersebut.
Ia menambahkan, Kemnaker juga terus melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Havid Al Vizki
- Video Editor:
- Fian Firatmaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler