Sanksi untuk Perusahaan yang tak Memberikan THR

Sanksi denda lima persen serta teguran tertulis bagi perusahaan tak memberikan THR.

Republika/Prayogi
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) meninjau layanan saat pembukaan posko pengaduan THR Lebaran 2018 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/5).
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri menjelaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa denda lima persen serta teguran tertulis. Hal itu disampaikannya saat Meresmikan Posko THR di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), (28/5).


Hanif mengatakan, selain itu, sanksi berikutnya terkait dengan pembatasan kegiatan usaha dari perusahaan tersebut.

Ia menambahkan, Kemnaker juga terus melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler