Aturan Pembangunan Rumah Ibadah
Rumah ibadah dibangun jika satu kawasan berpenduduk 100 keluarga yang beragama sama.
Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan bahwa rumah ibadah dibangun jika satu kawasan berpenduduk 100 keluarga yang beragama sama. Hal itu sudah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
JK mengatakan agama dan rumah ibadah sangat berbeda. Agama menjadi hak asasi bagi setiap masyarakat, sedangkan pembangunan rumah ibadah menjadi hak kepala daerah setempat.
Pembangunan rumah ibadah menjadi kesepakatan antara masyarakat dengan kepala daerahnya masing-masing.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Havid Al Vizki
- Video Editor:
- Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler