Penahanan Artis VA Dinilai Janggal

Polisi juga tidak diwajibkan menahan seseorang yang tengah menjalani proses hukum.

ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model (ilustrasi)
Rep: Pina Darayani (MGvideo) Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Miko Ginting menilai ada kejanggalan terkait penahanan artis Vanessa Angel.


Menurut Miko, penahanan terkait kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti tidak perlu dilakukan.

Miko menambahkan, polisi juga tidak diwajibkan menahan seseorang yang tengah menjalani proses hukum.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Pina Darayani
  • Video Editor:
  • Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler