KPAI Menyerahkan Kasus AY Kepada Kepolisian

Jangan menyebarkan foto-foto para pelaku serta korban kasus Audrey.

Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua KPAI, Susanto (Kiri)
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerahkan kasus pengeroyokan AY kepada aparat kepolisian. Menurut Ketua KPAI, Susanto hal itu dilakukan agar tidak tersebar informasi yang belum jelas.


Susanto mengatakan, KPAI melihat permasalahan ini secara profesional karena korban dan pelaku masih dibawah umur. Selain itu, negara harus mengacu pada undang-undang pidana anak karena pelakunya masih dibawah umur.

KPAI berharap kepada masyarakat agar jangan menyebarkan foto-foto para pelaku serta korban.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki     Video Editor | Fian Firatmaja

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler