Hak Pendidikan Pengungsi Terbatas Bukan Dilarang
Persoalan pengungsi merupakan kewenangan dari Badan Komisi Tinggi PBB, UNCHR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan hak pendidikan bagi anak-anak pengungsi di Indonesia terbatas, bukan dilarang. Hal itu dikarenakan status mereka di Indonesia sebagai pengungsi.
Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kemenlu, Achsanul Habib mengatakan terkait hak pendidikan anak-anak pengungsi masih dikaji dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ia menambahkan pemerintah masih melihat bagaimana administratifnya serta statusnya di dunia pendidikan.
Sebelumnya, banyak warga negara Afghanistan yang tertahan di Jakarta. akan tetapi, Kemenlu tegaskan bahwa penyelesaian sepenuhnya merupakan kewenangan dari Badan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNCHR).
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki Video Editor | Fian Firatmaja