LBH Semarang Bentuk Tim Usut Kejanggalan Kasus Penembakan Gamma

Ada keterangan bahwa satpam di lokasi kejadian menyatakan tidak ada tawuran.

Rep-Kamran Dikarma
Ratusan siswa dan alumni SMKN 4 Kota Semarang menggelar doa untuk Gamma di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024) malam.
Rep: Kamran Dikarma Red: Satria K Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang tengah membentuk tim untuk ikut menyelidiki kasus penembakan tiga pelajar SMK oleh anggota Polrestabes Semarang bernama Robig Zaenudin. Mereka melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut. 

Baca Juga


"Saat ini LBH Semarang bersama tim advokasi sedang membentuk tim untuk membuka fakta-fakta yang hari ini kemudian potensinya besar sekali terdistraksi dengan informasi-informasi yang berkebalikan dengan fakta," ungkap Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang Fajar Muhammad Andhika saat diwawancara, Sabtu (30/11/2024). 

Fajar menjelaskan, salah satu hal yang dicurigai adalah narasi Polrestabes Semarang tentang Gamma Rizkynata Oktafandy. Gamma adalah satu dari tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang yang menjadi korban penembakan oleh Robig Zaenudin. Gamma tewas setelah tertembak pada bagian pinggul. 

Menurut keterangan Polrestabes Semarang, Gamma dan dua temannya, yakni Satria dan Adam, ditembak Robig saat tengah terlibat tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak) di Jalan Simongan pada dini hari tanggal 24 November 2024. Robig disebut berusaha melerai tawuran. Namun para pelaku tawuran berusaha menyerang anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut. Hal itu membuat Robig melepaskan tembakan. 

LBH Semarang, kata Fajar, masih meragukan narasi tersebut. Hal pertama yang disorot LBH Semarang adalah tentang sosok Gamma yang disebut merupakan anggota kreak. "Justru kita mendapatkan (informasi) bahwa Gamma itu merupakan sosok siswa berprestasi di sekolah," ujarnya. 

Hal berikutnya yang disorot LBH Semarang adalah masih adanya kesimpangsiuran peristiwa penembakan. "Ada keterangan bahwa satpam di lokasi kejadian menyatakan tidak ada tawuran.  Tapi kemarin di konpers Polrestabes bahwa ada tawuran di lokasi. Kita melihat ada apa ini? Kenapa ada keterangan yang berubah-ubah?" ucap Fajar. 

"Ada perbedaan, ada kejanggalan, sehingga perlu kita usut bersama-sama. Jangan sampai kita biarkan narasi yang muncul tapi banyak sekali kejanggalan-kejanggalan," tambah Fajar. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda Robig Zaenudin akan menjalani sidang etik sebagai konsekuensi atas tindakannya menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang. Robig juga menghadapi proses pidana umum karena keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa yang tewas tertembak, telah melaporkan kasus penembakan ke Polda Jateng. 

"Yang bersangkutan terproses dalam proses kode etik profesi kepolisian dan akan segera dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan," kata Artanto saat diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang. 

Dia menambahkan, keluarga Gamma juga sudah melaporkan aksi penembakan yang dilakukan Robig ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024) lalu. Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Menurut Artanto, laporan itu sudah ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng. 

"Jadi ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap Aipda R, yaitu kasus kode etik profesi kepolisian bagi yang bersangkutan dan juga akan mendapatkan proses kasus hukum atau tindak pidana bagi yang bersangkutan," kata Artanto. 

Dia menjelaskan, proses sidang etik dan pelanggaran pidana terhadap Robig bisa berjalan secara paralel. "Bisa paralel, berjalan bersamaan, pidana umum dengan kode etik bisa berjalan, atau mungkin saling menguatkan," ucapnya. Menurut Artanto, saat ini Robig masih ditahan di Bidpropam Polda Jateng.

Sementara itu, Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan keluarga Gamma dengan memeriksa tiga saksi.

Dia menambahkan, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Namun Polda Jateng belum menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka. Menurut Dwi, penetapan tersangka bakal dilakukan setelah jasad Gamma diautopsi. 

Pada Jumat (29/11/2024), Tim Disaster Victim Identification Polda Jateng melakukan pembongkaran makam Gamma yang berlokasi di TPU Bangunrejo, Desa Saradan,Karangmalang, Sragen. Jenazah Gamma diautopsi untuk menentukan secara presisi penyebab kematian remaja berusia 17 tahun tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler