Upaya Melindungi Data Pribadi di Dunia Digital
Setiap individu masyarakat harus bisa melindungi data pribadinya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital Ekonomi, Lis Sutjiati menjelaskan jika pemerintah masih mengkaji Rancangan Undang-undangan (RUU) terkait ekonomi digital. Khususnya perlindungan data pribadi masyarakat yang terlibat didalamnya. Menurut dia, perlindungan data pribadi masih menjadi fokus utama pemerintah saat ini.
Lis mengatakan, era digital saat ini data pribadi menjadi sumber data yang sangat penting untuk para pelakunya. Dia menilai bahwa setiap individu masyarakat harus bisa melindungi data pribadinya.
Ia menambahkan, masyarakat mempunyai hak untuk tidak memberikan data pribadinya. Hal itu menjawab pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa pemerintah harus lebih memprioritaskan perlindungan data pribadi ketimbang pajak ekonomi digital.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki Video Editor | Fian Firatmaja