Daging Kurban tak Boleh Dibawa Melebihi Jarak Qashar Shalat
Jarak qashar shalat berjarak 89 kilometer.
REPUBLIKA.CO.ID, PARUNG — Bolehkah daging kurban dibawa keluar dari daerah pemotongan? Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, daging kurban tidak boleh dibawa melebihi jarak qashar shalat. Jarak qashar shalat itu berjarak 89 kilo meter.
Namun, mengapa ada negara yang bisa membagikan daging kurban ke negara lain? UAS menerangkan, hal itu boleh saja asal kebutuhan daging kurban pada wilayah sekitar sudah dibagikan merata.
Begitu juga di Indonesia, menurut dia, boleh saja daging kurban dibagikan kepada negara lain. Asal daging hasil kurban pada wilayah yang dimaksud sudah dibagikan secara merata. Jadi, daging kurban yang lebih bisa dikirim kepada umat Islam yang ada di luar negeri.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Muhamad Rifani Wibisono Video Editor | Fian Firatmaja