Antisipasi Corona, Stimulus Ekonomi Jilid II Segera Terbit

Salah satu poin penting dalam stimulus kedua nanti relaksasi izin impor bahan baku

Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perdangangan Agus Suparmanto (kiri) dan Menseskab Pramono Anung dalam pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Rep: Sapto Andika Candra Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera menerbitkan paket stimulus ekonomi jilid II dalam waktu dekat. Paket stimulus ini diberikan untuk menambah bantalan ekonomi nasional sebagai imbas penyebaran virus corona tipe baru (Covid-19). Apalagi laju aktivitas industri di China, sebagai episentrum awal Covid-19, saat ini nyaris berhenti sepenuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, salah satu poin penting dalam stimulus kedua nanti relaksasi izin impor bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Seperti diketahui, separuh dari pemenuhan bahan baku industri di Indonesia didapat dari Cina. Terhentinya aktivitas produksi di Cina saat ini jelas membuat Indonesia kesulitan memperoleh bahan baku.

"Ya salah satu paket stimulus yang kedua. Kami lagi siapin (tentang relaksasi impor bahan baku). Mudah-mudahan bisa segera terbit," jelas Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3) sore.

Sebelumnya dalam kesempatan yang berbeda, Airlangga juga sempat menyampaikan bahwa paket stimulus kedua ini berisi delapan poin. Rinciannya, empat paket lebih bersifat prosedural dan empat lainnya mengenai fiskal yang siap dikomunikasikan bersama Kemenkeu.

Salah satu paket itu, Airlangga menjelaskan, pemerintah fokus mempermudah impor maupun ekspor untuk menstimulus kegiatan produksi Indonesia saat ini. Hal-hal bersifat administratif akan disederhanakan. "Hal-hal yang dianggap dapat menghambat, ya mungkin bisa digeser dulu," ujarnya.

Ia memberikan contoh, untuk kegiatan ekspor, pemerintah memudahkan eksportir untuk mendapatkan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA). Sedangkan, untuk impor bahan baku, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) akan diperluas.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler