Siswa dari Negara Infeksi Virus Corona Boleh Libur 14 Hari

Pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona.

Republika/Abdan Syakura
Petugas medis melakukan simulasi penanganan pasien terjangkit virus Corona (Covid-19) di RSUP Hasan Sadikin, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jumat (6/3)
Rep: Sapto Andika Candra Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona (Covid-19) yang menyangkut berbagai sektor. Salah satu produknya adalah protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 di area SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Salag satu poin yang ditekankan dalam protokol itu adalah arahan bagi siswa yang sempat berkunjung ke negara dengan kasus positif corona, untuk mengambil libur selama 14 hari masa observasi.

"Itu juga kita harus bisa mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir mereka melakukan perjalanan ke tempat yang suspect terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Presiden, Jumat (5/3).

Selain itu, Ade juga meminta guru dan orang tua siswa agar tidak panik dalam menghadapi potensi penyebaran virus korona. Ade juga meminta wali murid untuk ikut mengarahkan para siswa agar tidak melakukan reaksi berlebihan dalam merespons Covid-19.

"Yang penting waspada," ujar Ade.

Ade memastikan bahwa Dinas Pendidikan di masing-masing daerah sudah diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan fasilitas kesehatan unit sekolah, seperti UKS dan klinik kesehatan di kampus, beroperasi dengan baik.

Protokol penanganan Covid-19 ini juga mengarahkan seluruh peserta didik, guru, dan civitas academica di perguruan tinggi untuk tunduk pada perilaku hidup bersih dan sehar, terutama mengonsumsi makanan sehat, penggunaan jamban yang bersih, olahraga teratur, dan membuang sampah pada tempatnya.

"Kalau ada yang menderita batuk, pilek, gangguan pernapasan, peserta didik atau tenaga didik diminta untuk senantiasa mengambil sikap istirahat di rumah dan lalu kemudian konsultasi kepada pelayanan kesehatan," jelas Ade.

Satuan pendidikan, melalui protokol ini, juga diminta untuk mencegah peredaran hoaks dan berita bohong di lingkungan pendidikan.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler