Kemenkeu dan BPJS Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MA
Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA). Lembaga yudikatif tertinggi itu membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
"Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan dari putusan MA ini," kata Nihayatul saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
Politikus PKB yang kerap disapa Ninik ini mengatakan, putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini sesuai dengan harapan Komisi IX DPR RI yang telah berulang kali menentang kenaikan tarif BPJS kesehatan tersebut. "Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini," kata Ninik.
Karena itu, lanjut Ninik, pihak terkait perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung oleh BPJS ini segera teratasi tanpa harus menaikkan iuran dari peserta.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay juga meminta pemerintah untuk segera melaksanakan Putusan MA. Ia mendesak pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang standar sesuai dengan apa yang semestinya ada.
"Yaitu manfaat yang diterima masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS. Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat. Meskipun ini kenaikan tidak jadi diberlakukan," kata Saleh.
Ia berharap nantinya pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya akan mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS kesehatan. Ia juga mendesak pemerintah untuk tidak mencari rumus lain untuk menaikkan iuran.
"Kalau sekarang kan sudah dibatalkan, saya takutnya ada rumus lain. Sebaiknya untuk sementara ini kita ikuti dulu aturan yang sudah ditetapkan MA," ujar Politikus PAN ini.
Ia juga mendesak MA untuk segera memberikan salinan keputusan tersebut terhadap pemerintah dan pihak terkait dalam hal ini Kemenkes, Kemsos, Presiden dan BPJS Kesehatan. Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan iuran ini.
"Sebab nanti kan bisa ada alasan belum terima keputusan. Untuk menghindari itu, segera diberikan salinannya," ujar dia.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan begitu, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Senin (9/3).