Pemerintah Diminta Tutupi Anggaran BPJS
Anggaran BPJS seharusnya sudah disiapkan dan disediakan pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk menutupi kekurangan anggaran yang menjadi masalah dalam BPJS. Hal tersebut diungkapkan Saleh menyusul penetapan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"BPJS itu adalah jaminan sosial yang keberlangsungan dan keberlanjutannya adalah menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu, kalau anggarannya kurang, pemerintah diminta untuk dapat menutupinya," kata Saleh Daulay di Jakarta, Selasa (10/3).
Dia mengatakan, anggaran untuk BPJS tidak jauh beda dengan subsidi lain yang juga diberikan pemerintah kepada masyarakat. Dia melanjutkan, seperti halnya subsidi, anggaran BPJS seharusnya sudah disiapkan dan disediakan pemerintah.
Dia meminta pemerintah untuk tidak berbicara untung rugi dalam pengelolaan jaminan kesehtan masyarakat. Menurutnya, prinsip dasar penyelenggaraan jaminan sosial adalah kemanusiaan, bukan untung rugi. "Berbeda dengan asuransi swasta yang pendekatannya tentu pada aspek bisnis," kata saleh lagi.
Dia mengimbau pemerintah untuk menyeimbangkan lagi pembangunan infrastruktur dan fisik dengan pembangunan SDM. Dia mengatakan, kesehatan adalah salah satu fondasi utama pembangunan SDM. Karena itu, alokasi anggaran yang dipakai untuk infrastruktur yang bukan prioritas bisa dialihkan ke bidang pelayanan kesehatan.
"Untuk sementara ya begitu. Tapi secara perlahan-lahan, harus dicari solusi yang lebih terpadu dan holisitik. Bisa juga dengan merevisi UU yang menjadi payung hukumnya," kata Saleh lagi.
MA mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan begitu, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.
Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara hak uji materiil itu diputus pada Kamis (27/2) lalu. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi di antaranya yang terdapat pada UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.