Singapura Sebut Pendatang Pengidap Covid-19 sebagai Beban
Beberapa kasus yang ditemukan di Singapura berasal dari penularan luar negeri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Singapura menganggap pendatang yang mengidap virus corona Covid-19 sebagai beban untuk sumber daya dan fasilitas kesehatan. Sebab, beberapa kasus yang ditemukan berasal dari penularan luar negeri.
Kementerian Kesehatan Singapura dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (15/3), menyebutkan ada 25 kasus baru positif COVID-19 per Sabtu (14/3) pukul 12:00 waktu Singapura. Dari jumlah itu, lebih dari tiga perempat kasus merupakan penularan dari luar negeri (imported case).
Hampir 90 persen-nya merupakan warga negara Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal jangka panjang. "Selama periode yang sama, lebih dari seperempat kasus penularan dari luar negeri berasal dari ASEAN," tulis pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.
"Kami telah melihat sejumlah kasus ini memasuki Singapura dengan tujuan mencari perawatan medis, yang membebani sumber daya kesehatan Singapura secara signifikan selama periode kritis ini, ketika kami sedang fokus untuk mengendalikan situasi di Singapura," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.
Otoritas di Singapura tidak memulangkan warga negara asing (WNA) yang terbukti positif COVID-19. Namun, pemerintah Singapura sejak 7 Maret mewajibkan WNA membayar sendiri biaya perawatan yang nilainya rata-rata sekitar 6.000 sampai 8.000 dolar Singapura (setara 4.300-5.800 dolar AS).
Kendati demikian, otoritas setempat masih membebaskan biaya pemeriksaa COVID-19 untuk WNA. Pemerintah Singapura per 16 Maret pukul 23:59 waktu setempat juga meningkatkan langkah pencegahan.
Pemerintah Singapura akan mewajibkan seluruh pendatang, baik warga negara Singapura maupun WNA, untuk mengisolasi diri selama 14 hari (Stay-Home Notice). Sebagaimana disampaikan Kementerian Kesehatan, para pendatang wajib menginformasikan lokasi isolasi diri dan menjalani pemeriksaan kesehatan seperti pengambilan sampel dari tenggorokan (throat swab).
Tidak hanya itu, pendatang dari negara-negara di kawasan ASEAN dengan izin tinggal jangka pendek juga diwajibkan memberikan informasi riwayat kesehatan lengkap ke kantor perwakilan Singapura di negara asal sebelum tiba di negara tersebut. Formulir riwayat kesehatan itu perlu mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura dan persetujuan itu akan diverifikasi oleh Otoritas Imigrasi (ICA).
"Pendatang dengan izin masuk jangka pendek yang tidak menunjukkan dokumen riwayat kesehatan lengkap berikut persetujuan dari akan ditolak masuk ke Singapura. Oleh karena itu, dianjurkan untuk para pendatang mengurus dokumen tersebut sebelum memesan tiket penerbangan," kata otoritas terkait Singapura dalam pernyataan tertulisnya.