Fatwa Corona MUI: Boleh Ganti Shalat Jumat dengan Zhuhur
MUI menyatakan boleh ganti shalat Jumat dengan Zhuhur dengan catatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19. Fatwa ini dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am di gedung MUI Pusat, di Jakarta, Senin (16/3).
Di antara fatwa tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid. Dalam poin fatwa yang kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Bagi orang tersebut, haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Ketiga, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus memperhatikan dua hal: Pertama, jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Kedua, jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Fatwa keempat, dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Kelima, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
Sementara itu, sejalan dengan Fatwa MUI Pusat, MUI Jawa Barat juga mengeluarkan pandangan yang sama.
"Ya, untuk sementara boleh tidak berjamaah (salat di rumah masing-masing) atau tidak jumatan diganti shalat Zhuhur," ujar Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/3).
Dia mengungkapkan, shalat Jumat digantikan salat zuhur tidak menjadi masalah sebab kondisi saat ini yaitu wabah korona. Terlebih katanya pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan siaga 1 virus korona.
Rachmat mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan ketakwaan kepada tuhan. Selain itu, umat diminta mengurangi kegiatan yang berkaitan dengan orang banyak atau keramaian dalam satu tempat.
Terkait penyelenggaraan tabligh akbar, Rachmat mengimbau untuk ditunda terlebih dahulu dan menunggu keadaan lebih aman dan steril. "Iya masyarakat diimbau tidak berinteraksi dengan ramai orang, termasuk tabligh akbar," kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi denyan Dewan Kerukunan Masjid terkait usulan salat Jumat diganti salat zuhur agar tidak menyebarkan virus.