Larangan ke Masjid dan Lockdown, MUI Serahkan ke Pemerintah

MUI mengimbau pemerintah untuk mengeluarkan pelarangan atau aturan terkait beribadah.

republika/Putra M. Akbar
Sejumlah wisatawan saat mengunjungi Masjid Dian Al Mahri atau Masjid Kubah Emas di Depok, Jawa Barat.
Rep: Havid Al Vizki Red: wisnu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pemerintah untuk mengeluarkan pelarangan atau aturan terkait beribadah di masjid. Karena, menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaidi, MUI berpatokan langsung kepada negara-negara islam terkait pelarangan shalat berjamaah di masjid untuk pencegahan virus corona atau covid-19.


Muhyiddin mengatakan, negara Iran sudah mulai memberlakukan larangan untuk shalat berjamaah di masjid. Selain itu, untuk negara Arab Saudi juga mulai membuat aturan untuk shalat jumat. Jamaah diminta melonggarkan shaft dan mempercepat waktu shalat jumat.

Dan juga, ia menambahkan untuk negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah mulai memberlakukan lockdown. Untuk di Indonesia sendiri MUI menyerahkan semuanya kepada pemerintah.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler