Bebaskan Impor Bawang, Mendag Sudah Lapor Kemenko
Pembebasan impor bawang bersifat sementara hingga harga stabil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membebaskan impor bawang putih dan bawang bombay. Dengan begitu pelaku usaha bisa melakukan impor tanpa Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan, sebelum kebijakan itu diambil, ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) serta Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi (Kemenko). "Ini sesuai arahan presiden, kita harus cepat menangani dalam situasi sekarang, terutama berkaitan bahan pokok," ujarnya di Jakarta, Kamis, (19/3).
Ia menuturkan, dalam beberapa pekan terakhir harga bawang putih dan bombay cukup tinggi. Dengan begitu harus ada langkah cepat yang dilakukan.
"Ini hanya pembebasan impor, sehingga tidak perlu SPI. Ini sifatnya sementara sampai harga stabil," kata Agus.
Demi mencegah adanya stok berlebih atau oversupply akibat pembebasan tersebut, Agus menyatakan, bakal melihat produksi di dalam negeri. "Kita ini kan pengimpor bawang putih hampir 95 persen, karena keterbatasan stok dalam negeri. Jadi kalau tadi kapasitas di dalam negeri bisa, itulah yang nanti kita kurangi," jelasnya.
Pada kesempatan itu dirinya menegaskan, tidak ada keterlambatan impor bahan baku. "Tapi karena Covid-19 (virus corona) seluruhnya jadi terlambat, baik logistik, produksi, maupun impor bahan baku, jadi ini harus diantisipasi segera," kata dia.
Pada dasarnya, lanjutnya, pemerintah memperlancar impor bahan baku. Diharapkan ke depannya pun tidak ada halangan apapun.
"Proses impor berjalan sesuai atau tidak ada pembatasan. Yang dibatasi tetap seperti semula, yaitu hewan hidup, khususnya dari China," tegas Agus.