In Picture: Pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Raya Bandung Ditiadakan
Penghentian sementara shalat Jumat untuk mencegah penyebaran covid-19.
Rep: Abdan Syakura Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung menghentikan sementara shalat Jumat pada Jumat (20/3) akibat wabah virus korona atau covid-19 yang tengah menyebar di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. Dinkes/2020 pada 3 Maret 2020 dan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor. 443/SE.030-Dinkes pada 14 Maret 2020, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak menggelar sholat berjamaah dan sholat jumat selama dua pekan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler