Keputusan Penundaan Tahapan Pilkada Dinilai Bijak
KPU memutuskan menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Lestari Moerdijat menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 adalah keputusan yang bijak. Ia juga menilai langkah untuk menunda tahapan pilkada serentak 2020 merupakan solusi terbaik demi kepentingan rakyat banyak.
"Kalau saya setuju (ditunda), karena ini kan situasinya sementara ini masih belum kondusif ya," kata Lestari kepada Republika, Ahad (22/3).
Wakil ketua MPR dari fraksi Partai Nasdem itu juga menilai keputusan KPU tersebut tepat lantaran undang-undang membuka ruang untuk dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan. Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 120 dan 121 Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan ada kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain yang mengakibatkan tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak bisa dilakukan, bisa dilangsungkan pemilihan lanjutan. Saya rasa UU sendiri sudah memberi ruang bisa kita gunakan sebagai dasar itu," jelasnya.
Kemudian, pemerintah juga sudah mengimbau soal pembatasan jarak aman di masyarakat untuk memutus penyebaran Covid19. Putusan KPU dinilai juga mendukung hal tersebut.
"Pernyataan Presiden Jokowi tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia," jelasnya.
Tidak hanya itu, penundaan tahapan dan pelaksanaan pilkada serentak 2020 juga sesuai dengan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global. Apalagi sampai saat ini belum diketahui sampai kapan puncak pandemic ini terjadi.
"Jadi menurut saya memang sebaiknya kita mempersiapkan diri kita untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi di depan mata, yaitu pandemi corona ini," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan perihal kebijakan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020. Komisioner KPU Viryan Azis menuturkan, penundaan tersebut menyasar tiga jenis tahapan.
"Menunda tiga tahapan penyelenggaraan pilkada. Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Ia menjelaskan, penundaan itu akan diberlakukan hingga batas waktu yang aman ditentukan dengan pertimbangan perkembangan kondisi pandemi Covid-19. "Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," ungkapnya.