Penundaan Pilkada, Bawaslu: Presiden Keluarkan Perppu

KPU menunda tahapan pilkada akibat Corona.

Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)(Antara/Embong Salampessy)
Rep: Haura Hafizhah Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan agar pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Sebab, saat ini hanya ada surat keputusan dari KPU terkait tiga tahapan Pilkada yang ditunda.

"Kami melihat bahwa satu-satunya cara untuk menunda Pilkada 2020 adalah pemerintah harus mengeluarkan Perppu agar dasar hukumnya jelas. Saat ini kan KPU sudah mengeluarkan surat keputusan penundaan Pilkada 2020. Ada tiga tahapan yang ditunda dan itu penting," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/3).

Kemudian, ia melanjutkan terdapat tiga tahapan yang ditunda KPU yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih. Menurutnya, ketiga tahapan tersebut penting dan tidak dapat digabung.

"Ketiga tahapan ini penting. Pertama tahap pembentukan PPS itu adalah perintah UUD. Terus PPDP semua data ada di situ. Kemudian, adanya coklit juga untuk menghitung ada berapa data pemilih? ada dimana? kotak suara berapa? TPS berapa? kalau itu semua ditunda ya sampai kapan?," kata dia.

Fritz menambahkan saat ini juga belum ada kepastian perlindungan penyelenggara. Bagaimana jaminan kesehatan saat petugas coklit bertemu dengan ratusan ribu masyarakat terlebih saat ini terdapat virus corona atau Covid-19 yang tersebar. Lalu, calon perseorangan ada 147 calon perseorangan di seluruh Indonesia apakah mereka berhak menjadi calon dan proses penentuan berapa jumlah pemilihnya. Semua itu harus dipikirkan jangka panjangnya oleh pemerintah.

Fritz menegaskan semua itu bisa terlaksana kalau ada penundaan. Maka, pemerintah harus mengeluarkan Perppu terkait penundaan Pilkada 2020. "Terakhir rapat bersama Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri dan sebagainya tetap pada jadwal semula. Tapi kalau begini harus ada pembahasan lagi," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berharap seluruh pihak tidak mempersoalkan dan ikut mendukung, jika akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil kebijakan menunda beberapa tahapan Pilkada 2020, akibat semakin mewabahnya virus Corona atau Covid-19. Perludem menilai, perlindungan kesehatan warga negara harus lebih diutamakan.

"Jadi, mestinya langkah KPU ini bisa didukung, tidak mempersoalkan, bahkan sampai diperkarakan. Yang perlu dilakukan adalah konsolidasi antarpihak memastikan kebijakan yang diambil ini efektif dan betul-betul berkontribusi untuk pencegahan dan perlindungan warga negara dari Covid-19," kata Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu (22/3).

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler