Komisi II Harap Putusan DKPP Jadi Pelajaran KPU
Putusan DKPP diharap menjadi pelajaran bagi KPU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan para komisioner lainnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Nasdem Saan Mustofa berharap putusan itu dapat menjadi pelajaran bagi KPU ke depan.
"Putusan tersebut menjadi pelajaran yang penting untuk senantiasa menjaga kredibilitas lembaga, dengan senantiasa bertindak lebih hati-hati lagi," ujar Saan kepada wartawan, Jumat (20/3).
Komisi II juga menghormati putusan yang dikeluarkan oleh DKPP yang memberhentikan tetap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik. Pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, Rabu (18/3).
"Untuk sementara tentu apa yang sudah DKPP putuskan harus dihormati," ujar Saan.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung pada DKPP dan KPU perihal putusan tersebut. Rencananya, usai masa reses Komisi II berencana menggelar rapat dengan dua lembaga tersebut.
"Kami akan klarifikasi dulu kepada KPU, maupun DKPP terkait persoalan tersebut. Dan juga akan melakukan pendalaman terhadap kasusnya," ujar Saan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan para komisioner lainnya. DKPP juga memberhentikan tetap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, Rabu (18/3).
Bahkan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam dua perkara lainnya yang berbeda terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Dua perkara yang dimaksud adalah 330-PKE-DKPP/XI dan 06-PKE-DKPP/I/2020.
Perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 diadukan Hendri Makalausc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6. Hal ini berkaitan perubahan perolehan suara di 19 desa di Kecamatan