Kartu Prakerja Difokuskan Bagi Pekerja Informal dan UMK

Covid-19 memberikan tekanan lebih pada pekerja informal dan UMK.

Kemenko Perekonomian
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.
Rep: Adinda Pryanka Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, insentif atau honor Kartu Prakerja akan difokuskan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor informal dan usaha mikro dan kecil (UMK). Mereka mendapatkan pelatihan dan insentif sebesar Rp 4 juta selama empat bulan.

Baca Juga


Sebelumnya, pemerintah tidak memberikan prioritas penerima Kartu Prakerja. Tapi, penyesuaian dilakukan mengingat wabah virus corona (Covid-19) memberikan tekanan lebih pada pekerja informal dan UMK yang selama ini tidak menerima pendapatan tetap.

"Mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Prakerja," ujar Susiwijono dalam keterangan yang diterima Republika, Rabu (25/3).

Penyesuaian ini diberlakukan diberikan selama masa wabah virus corona. Susiwijono mengatakan, setidaknya akan diaplikasikan selama empat bulan, dari April hingga Juli. Tujuannya, memitigasi dampak Covid-19 yang mengakibatkan banyak pekerja terkena PHK karena penurunan omzet dan kegiatan usaha di tempat mereka bekerja.

Pelatihan yang diberikan bersifat daring untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial (social distancing). Biaya pelatihannya sekitar Rp 1 juta. Sementara itu, honor diberikan Rp 1 juta per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Apabila kondisi dan situasi sudah kembali normal, maka program Kartu Prakerja akan kembali pada skema awal. "Total insentif Rp 650 ribu dengan biaya pelatihan Rp 5 juta," ujar Susiwijono.

Insentif tidak hanya diberikan ke pekerja informal dan UMK. Pemerintah juga memberikan bantuan kepada pekerja formal yang terkena PHK melalui pembiayaan dari BP Jamsostek. Bantuan tersebut berupa pelatihan senilai Rp 2 juta dan honor yang diberikan selama tiga bulan dengan total insentif Rp 3 juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif kepada pekerja yang terkena PHK ini diberikan agar mereka tetap bisa mendapatkan kebutuhan barang-barang pokok sembari meningkatkan kemampuan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat di tengah tekanan dari Covid-19.

Untuk jaring pengaman sosial, Sri menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan perubahan skema Program Keluarga Harapan (PKH). Tapi, masih ada dua opsi untuk memperluas cakupan program ini. Apakah jumlah penerima ditambah atau nominal manfaat yang diterima per peneriman dinaikkan. "Ini masih kita formulasikan," ucap Sri dalam teleconference dengan media, Selasa (24/3).

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler