KPK Hentikan Sementara Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan
Salah satu alasan penghentian pemeriksaan karena pandemi Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, penyidik lembaga antirasuah untuk sementara menghentikan pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan korupsi di tingkat penyidikan pada Kamis (26/3). Salah satu alasan penghentian pemeriksaan karena pandemi virus Covid-19 yang semakin merebak.
"Untuk kegiatan pemeriksaan penyidikan sementara tidak ada," kata Plt jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).
Ali mengungkapkan sejumlah Tim Satgas Penyidikan telah menginformasikan mengenai adanya perubahan dan penyesuaian jadwal pemeriksaan. Perubahan jadwal pemeriksaan dilakukan tim penyidik setelah mendapat konfirmasi dari para saksi yang bakal diperiksa.
"Ada informasi yang kami terima dari beberapa Tim Satgas Penyidik, adanya perubahan dan penyesuaian jadwal pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh saksi-saksinya, oleh karena situasi dan kondisi penyebaran virus Covid-19 saat ini," kata Ali.
Namun, Ali belum dapat memastikan sampai kapan proses penghentian ini dilakukan. Menurut Ali, tim penyidik telah membatalkan pemeriksaan para saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hingga Jumat (27/3) besok.
"Sejauh ini informasi yang kami terima pembatalan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut sampai Jumat besok. Nanti kami informasikan perkembangannya ya. Semoga bencana wabah ini segera berakhir," ucapnya.