DPR: PAW Evi Novida Ginting Tunggu Surat KPU dan Presiden
DPR tunggu surat KPU dan Presiden untuk PAW Evi Novida Ginting
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan, pihaknya akan memproses penggantian antarwaktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah menerima surat resmi dari pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Komisi II juga perlu menerima surat resmi KPU RI mengajukan PAW.
"DPR akan memproses setelah menerima surat resmi dari pemerintah dan KPU mengajukan penggantian antarwaktu," ujar Ahmad Doli saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (29/3).
Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditetapkan pada 23 Maret 2020 lalu, memberhentikan dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan komisioner KPU RI. Keppres itu tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memutuskan Evi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Ahmad Doli mengatakan, Komisi II belum menerima surat dari Jokowi yang diwakili Kementerian Sekretariat Negara atas Keppres tersebut. Ia juga belum memastikan surat itu sudah sampai di pimpinan DPR RI atau belum.
"Kami di Komisi II belum menerima. Mungkin bisa ditanya ke pimpinan DPR ya," katanya.
Ahmad Doli pun mengetahui, rencana Evi akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap putusan DKPP yang memecat dirinya. Ia hanya mengatakan, PAW akan dilaksanakan begitu surat resmi presiden dan KPU RI diterima Komisi II.
Doli menjelaskan, proses PAW anggota KPU sama dengan yang sebelumnya, usai mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan diberhentikan karena kasus dugaan suap. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Evi berasal dari daftar tunggu hasil panitia seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU RI di Komisi II beberapa waktu lalu.
Apabila merujuk dokumen hasil fit and proper test Komisi II DPR 2017 lalu, yang berpotensi menggantikan Evi adalah Yessy Y Momongan, yang menduduki posisi ke sembilan. Sementara urutan ke delapan, I Dewa Raka Sandi, telah ditunjuk menggantikan Wahyu Setiawan.