MUI: Haram Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
MUI menyatakan jika sudah penuhi prosedur haram tolak jenazah Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia menanggapi penolakan warga terhadap pemakaman jenazah yang terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di sejumlah daerah.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengatakan jika masyarakat menolak jenazah Covid-19 tentu tidak bisa dikuburkan, sehingga haram hukumnya.
"Kita tidak boleh kalau sampai nanti tidak dikuburkan, kan haram hukumnya karena itu fardhu kifayah," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/4).
Dia menjelaskan, di antara kewajiban umat Islam dalam mengurus jenazah adalah memandikan, mengkafani, dan menyalatkan.
Namun, menurut dia, pengurus jenazah yang terinfeksi Covid-19 harus sesuai dengan protokol medis, sehingga virus pendemi itu tidak menyebar ke masyarakat.
"Yang penting sesuai dengan ketentuan dan protokol medis, kita insya Allah diselamatkan dari penularan Covid-19 ini," ucapnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini pun mengimbau kepada masyarakat agar menerima jenazah Covid-19. Asalkan, jenazah tersebut sudah diurus secara aman oleh petugas medis.
Oleh karena itu, dia meminta agar disampaikan kepada masyarakat, yang sudah meninggal masuk ke dalam kubur itu sudah tidak menular lagi.
“Yang kedua jenazah itu bukan aib, bahkan dia itu matinya mati syahid sebenarnya," kata Kiai Cholil.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof KH Said Aqil Siraj mengimbau kepada masyarakat untuk menerima jenazah Covid-19 yang sudah diurus secara aman untuk kemudian dikuburkan.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan menolak kehadiran jenazah saudara kita yang meninggal akibat Covid-19, dengan syarat pihak rumah sakit yang menangani sudah betul-betul menjalankan keamanan sesuai aturan medis," jelas Kiai Said.