Sebanyak 3.611 Pekerja di DKI Di-PHK Akibat Pandemi Covid-19

Terdapat 21.797 pekerja dan buruh di 3.633 perusahaan dirumahkan.

Antara/Galih Pradipta
Pejalan kaki melintasi Skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang di Jakarta, Jumat (3/4). (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 3.611 pekerja atau buruh dari 602 perusahaan di Jakarta terkena PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, Sabtu (4/4), mengatakan, selain ada dikenai PHK juga terdapat 21.797 pekerja dan buruh di 3.633 perusahaan dirumahkan.

"Karena itu, Disnaker dan Energi tengah mendata pekerja atau yang mengalami PHK atau dirumahkan tapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19," kata Andri.

Hingga 3 April pukul 10.30 WIB, kata Andri, tercatat ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh yang telah mengirimkan laporan. Yaitu, 3.611 yang di-PHK dan 21.797 pekerja dirumahkan.

"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini atau 4 April 2020 pukul 24.00," ujarnya.

Andri menuturkan, data tersebut nantinya akan dihimpun Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Untuk kemudian dimasukan dalam program pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah.

"Kami minta mereka yang terdampak agar dapat mengisi data lengkap dan valid agar bisa dibantu," tuturnya.

Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta terus menyebarluaskan informasi pendataan daring ini melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, Apindo, Kadin, Dewan Pengupahan dan ketua asosiasi lainnya. Kuota pendataan untuk Jakarta sebanyak 1.646.541, sekarang baru 26 ribu pekerja yang didata.

"Kalau ada yang bertanya lewat tanggal 4 April bagaimana? Silakan input data saja, datanya diterima atau tidak diterima itu kewenangan dari kementerian, mereka yang sudah menetapkan batas waktu," katanya.


Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler