10 Anggota Jamaah Tabligh Filipina Langgar Aturan Karantina

10 anggota Jamaah Tabligh dari Filipina mengikuti pertemuan di New Delhi.

REUTERS/Adnan Abidi
10 Anggota Jamaah Tabligh Filipina Langgar Aturan Karantina. Foto: Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India, Selasa (31/3). Jamaah Tabligh tetap menggelar pertemuan di tengah kekhawatiran meluasnya penyebaran virus corona.
Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, DELHI -- Kepolisian Vashi, pada Ahad (5/4), telah memeriksa 10 orang warga negara Filipina karena diduga tinggal di sebuah masjid di Vashi setelah menghadiri sidang Jamaah Tabligh pada 10 hingga 16 Maret kemarin. Keseluruhan warga Filipina itu dilaporkan datang tanpa memberitahu polisi sehingga melanggar norma-norma isolasi diri (social distancing).

Insiden itu terungkap setelah seorang pria dari kesepuluh warga itu yang berusia 68 tahun mulai diketahui terpapar virus corona jenis baru (Covid-19) usai menghadiri jamaah tabligh. Dilansir di Hindustan Times, Senin (6/4), sedangkan sebanyak sembilan orang lainnya dari kelompok itu juga diuji dan dua dari mereka dinyatakan positif Covid-19.

“Pria berusia 68 tahun itu dikirim ke Rumah Sakit Kasturba di Mumbai. Pria berusia 68 tahun itu mengalami komplikasi dan dipindahkan ke rumah sakit Powai, di mana dia meninggal pada 23 Maret kemarin. Saat menanyakan orang-orang itu, kami mengetahui bahwa mereka telah menghadiri sidang Jamaah Tabligh di Delhi," kata seorang petugas dari Kantor polisi Vashi.

Brihanmumbai Municipal Corporation (BMC), bagaimanapun, telah mengklaim bahwa pria berusia 68 tahun meninggal karena infeksi lain dan tidak menghubungkan kematiannya dengan Covid-19. Karena ia pertama kali dites positif tetapi kemudian laporannya menjadi negatif. Sementara itu, dua pria yang telah dinyatakan positif telah pulih dan berada di karantina di Nagpada.

"Meskipun diminta untuk mengasingkan diri, tujuh lainnya yang dinyatakan negatif telah melarikan diri ke Delhi," kata polisi.

Sesuai dengan laporan informasi pertama suo motu (FIR) yang terdaftar di kantor polisi Vashi, kata dia, orang-orang itu melanggar kondisi yang berkaitan dengan imigrasi mereka dan melakukan kontak dengan orang India yang menyebabkan penyebaran penyakit tersebut.

Petugas di kantor polisi Vashi mengatakan pria berusia 68 tahun itu telah datang ke India dengan visa turis 40 hari dan telah melebihi masa tinggalnya di negara itu. Kesemuanya dari mereka telah melanggar  Undang-Undang dalam KUHP India karena melanggar perintah dan menyebarkan penyakit menular.

Dia menjelaskan, untuk tetap berada di India di luar izin visa mereka berdasarkan Undang-Undang Orang Asing; dan bagian dari Epidemic Diseases Act serta Peraturan Maharashtra Covid-19 2020.

"Orang-orang itu tidak memberi tahu otoritas di kota bahwa mereka telah tiba dari Delhi. Meskipun memiliki gejala, mereka terus menjaga kedekatan dengan orang lain di negara itu di tengah wabah," kata Inspektur Kepolisian Vashi Ravindra Daundkar.

Polisi juga mengatakan mereka akan memverifikasi dengan otoritas bandara jika pria berusia 68 tahun itu diperiksa di bandara internasional dan domestik di India.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler