Bentuk ibadah gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial.
Warga melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Ahad(5/4/2020).Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Minggu (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020).
Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020).
Petugas kebersihan melintas di depan pintu Gereja Katedral, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020)
Seorang warga duduk di depan pintu Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020).
Petugas keamanan melakukan pengecekan di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hinggaAhad (19/4/2020).
Suasana bangku kosong di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020).
Petugas keamanan melakukan pengecekan di Gereja GPIB Immanuel, Jakarta, Ahad (5/4/2020). Pasca Kemenkes resmi merilis Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, bentuk ibadah misa gereja dilakukan secara live streaming melalui media sosial, termasuk rangkaian ibadah paskah yang akan jatuh mulai Kamis (16/4/2020) hingga Ahad (19/4/2020).