Apakah Riza Chalid Tersangkut Skandal Korupsi Minyak Mentah? Ini Kata Kejagung

Penyidik telah menggeledah salah satu rumah Riza Chalid.

Bambang Noroyono
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) saat dibawa ke sel tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). RS Ditetapkan tersangka korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung akan mendalami sejauhmana dugaan keterkaitan pengusaha Muhammad Riza Chalid, dalam skandal korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siapapun nama-nama yang muncul dan terkait dengan perkara yang merugikan keungan negara Rp 193,7 triliun itu akan diperiksa dan dimintai keterangannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menegaskan, tak terkecuali terhadap Riza Chalid.

“Kami sedang berproses. Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini. Penyidik juga sedang mengumpulkan alat-alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Qohar meminta, masyarakat tetap mendukung kejaksaan dalam proses pengusutan perkoncoan praktik korupsi di lingkungan bisnis PT Pertamina dan anak-anak perusahaan milik negara itu, dengan pihak-pihak broker swasta.

Terkait Riza Chalid, kata Qohar mengakui, memang dari hasil penyidikan oleh timnya sementara ini sudah menjerat Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai salah-satu dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan. Kerry adalah putra dari Riza Chalid.

Penetapan Kerry sebagai tersangka pada Senin (24/2/2025) malam, terkait dengan perannya sebagai benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa. “Apakah ada keterlibatan terhadap Muhammad Riza Chalid yang anaknya (MKAR) sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita tunggu hasil penyidikan,” kata Qohar.

Bukti keseriusan tim Jampidsus mencari bukti-bukti adanya dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam skandal korupsi tersebut dilakukan melalui penggeledahan di salah-satu properti milik ‘penguasa bisnis minyak’ itu. Tim penyidik Jampidsus, pada Selasa (25/2/2025) melakukan penggeledahan di salah-satu rumah sekaligus kantor milik Riza Chalid di Jalan Jenggala II yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Ada kita geledah di rumahnya Muhammad Riza Chalid. Ada hari ini,” begitu kata Qohar, Selasa (26/2/2025).

Baca Juga



Nama Riza Chalid malang melintang sejak zaman Order Baru dalam bisnis-bisnis ‘elite gelap’ di pemerintahan. Selain minyak dan gas, namanya juga sempat dikenal sebagai broker alat-alat pertahanan. Riza Chalid pernah muncul pada 2015-2016 dalam skandal ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu, Setya Novanto.

Kasus tersebut terkait dengan dugaan bagi-bagi saham dalam perpanjangan perizinan perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, yang beroperasi di Papua, PT Freeport Indonesia.

Adapun kasus yang menjerat MKAR alias Kerry dalam perkara korupsi di PT Pertamina kali ini terkait dengan perannya sebagai broker impor minyak dan produk kilangan yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Qohar mengatakan, salah-satu keterlibatan Kerry dalam kasus tersebut terkait mark-up atau penggelembungan biaya yang dilakukan oleh para tersangka kalangan penyelenggara PT Pertamina Patra Niaga dalam kontrak pengapalan, dan pengiriman minyak mentah, dan produk kilangan impor sepanjang 2018-2023. Penggelembungan biaya tersebut kata Qohar membuat negara mengeluarkan fee belasan persen yang dinilai menguntungkan MKAR.

“Pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang diperoleh fakta adanya mark-up kontrak shipping, pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehinga negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai dengan 15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” begitu kata Qohar.

MKAR, bersama-sama enam tersangka lainnya, kata Qohar juga melakukan permufakatan jahat dengan para penyelenggara negara dan broker-broker lain dalam penentuan harga minyak mentah dan produk kilang yang akan diimpor, sebelum tender dilakukan.

Selain MKAR, dalam kasus ini enam tersangka lainnya juga dilakukan penahanan pada Senin (24/2/2025). Mereka dia antaranya adalah, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Serta Yoki Firnandi (YF) tersangka selaku Dirut PT Pertamina Shipping. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lainnya adalah Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak. Kejagung juga mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler