Warga Jakarta Diminta Taati Anies

Fahira yakin Jakarta sudah punya formula untuk menghadapi Corona.

ANTARA FOTO
Fahira Idris.
Rep: Amri Amrullah Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melalui proses, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Penerapan PSBB akan efektif bila warga ikut mendukung dan patuh dengan arahan Gubernur DKI Jakarta.

Anggota DPD RI atau Senator Jakarta Fahira Idris mengungkapkan Jakarta sebagai provinsi dengan kasus virus corona Covid-19 terbanyak, status PSBB memang harus segara diterapkan di Jakarta sebagai salah satu strategi untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19. Karena itu, menurut dia, warga DKI Jakarta harus mendukung dan patuh terhadap arahan PSBB tersebut.

Fahira berharap, dengan disetujuinya PSBB, Gubernur DKI Jakarta mempunyai kewenangan untuk memformulasikan dan mengeksekusi berbagai kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona.

Baca Juga


Ia optimistis Provinsi DKI Jakarta sudah mempunyai berbagai formulasi kebijakan, peraturan, hingga teknis eksekusi PSBB termasuk mekanisme sosialisasi ke warga.

“Kalau kita cermati sebenarnya dalam beberapa sisi Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak pertengahan Maret lalu. Namun, karena saat itu belum ada payung hukum dari Pusat, sifatnya masih imbauan," ujarnya Selasa (7/4).

Dengan status PSBB yang sudah disetujui ini, ia nilai ke depan akan ada tindakan lebih ketat dan tegas lagi. Karena sekarang sifatnya sudah mengikat dan tentunya ada penegakkan hukum.

"Agar PSBB ini benar-benar efektif menahan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta, saya meminta semua warga tanpa terkecuali mendukung dan mematuhi arahan gubernur,” kata Fahira.

Menurut dia, upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta dipastikan akan memberi dampak signifikan untuk menekan atau menurunkan angka paparan Covid-19 di Indonesia.

Karena, sebagai provinsi episenter, sudah terjadi peningkatan jumlah kasus dan penyebaran secara signifikan dan cepat Covid-19 ke berbagai titik di wilayah Jakarta.

Dengan PSBB diharapkan penyebaran Covid-19, lajunya bisa ditahan sehingga angka paparan Covid-19 di Indonesia juga bisa berkurang secara signifikan.

Ia optimistis PSBB di Jakarta berjalan baik dan menjadi jalan bagi  semua untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Kuncinya warga mendukung, patuh, dan taat.

"Insya Allah dampak-dampak baik ekonomi maupun sosial akibat status PSBB ini sudah diantisipasi oleh Pemprov DKI. Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik, bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” jelas Fahira.

Sebagai informasi, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19).

Aturan ini ditandatangani Menkes pada 3 April 2020. Berdasarkan aturan ini, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Bila ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari.

Sementara itu, ruang lingkup PSBB mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja (aturan ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya).

Kemudian ada pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial dan budaya; pembatasan moda transportasi, hingga aktivitas lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler