Saran untuk Anies Setelah PSBB Ditetapkan untuk Jakarta
Kerja dari rumah diharapkan tak hanya sekadar imbauan, tapi juga kewajiban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta segera menerapkan kebijakan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut menyusul dikeluarkannnya status PSBB oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk wilayah DKI.
"Yang pasti DKI harus segera melaksanakan apa yg sudah disetujui oleh Menkes tersebut. Kalau bisa hari ini," kata Anggota Komisi I DPR Willy Aditya dalam ketarangan resmi di Jakarta, Selasa (7/4).
Dia meminta Anies dan tim tidak lagi menunda-nunda pelaksanaan PSBB tersebut. Menurutnya, hal itu mengingat jarak terbit antara PP ke Permen sudah memakan waktu yang cukup lama.
Dia meminta Anies untuk segera memberlakukan ketegori-kategori PSBB yang akan diterapkan di ibu kota usai disetujuinya pengajuan status tersebut. Dia juga mengimbau gubernur untuk memperjelas pembatasan yang sudah berlangsung sejauh ini, baik menambah skala waktu maupun derajat ketetapannya.
"Misalnya, libur sekolah harus diperpanjang lagi. Work from home (WFH) harus sudah menjadi perintah atau kewajiban bagi seluruh perkantoran di DKI," katanya.
Dia juga meminta Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI untuk menyiapkan segala konsekuensi jika ada yang melanggar kewajiban ini. Dia mengatakan, angkutan publik harus diatur sehingga tetap terjadi physical distancing di dalamnya.
Kendati begitu, Willy menganjurkan agar jumlah armada dan waktu operasi angkutan umum tetap seperti biasa.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem ini berpendapat hal itu agar kalau ada orang yang harus menggunakan angkutan publik supaya tetap terjadi jarak fisik antarpenumpang di dalamnya.
Ketua DPP Nasdem ini menekankan agar Pemprov DKI memberi perhatian lebih terhadap pasar tradisional. Dia meminta pemprov untuk merumuskan cara agar tetap terjadi physical distancing meskipun pasar tetap beroperasi normal.
"Pasar tradisional ini yang perlu perhatian khusus agar tidak malah menjadi ruang penularan secara masif," katanya.
Seperti diketahui, Penetapan PSBB untuk DKI Jakarta tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat ditandatangani oleh Menteri Terawan Agus Putranto pada 7 April 2020.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.