Gerak Cepat DPR Awasi Tugas Pemerintah Hadapi Corona
Tim Pengawas Covid-19 akan fokus pada pengawasan terhadap tugas pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bentuk Timwas Covid-19 dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan saat ini DPR telah membentuk Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dikatakannya, tim yang anggotanya berasal dari seluruh fraksi dan komisi ini diketuai Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar.
“Tim dibentuk untuk memastikan bahwa pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah dari aspek regulasi, kelembagaan, dan mitigasi bencana dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran,” ucap Muhaimin dalam keterangan persnya, Kamis (9/4).
Tim Pengawas Covid-19 akan fokus pada pengawasan terhadap tugas pemerintah dalam menyiapkan masyarakat agar tangguh menghadapi Covid-19, tambahnya. Di samping itu juga untuk mengawasi agar ketersediaan logistik seperti masker, Alat Pelindung Diri (APD), dan obat-obat terdistribusi dengan baik.
“Dalam situasi kedaruratan, tim akan melakukan pengawasan penggunaan anggaran penanggulangan Covid 19 agar cepat dan efektif memenuhi kebutuhan emergency,” tuturnya.
Muhaimin menegaskan, tim tersebut akan segera melakukan Rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 dan jajarannya, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sudah tepat dan terkoordinasikan antar kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah. Tim juga akan mengadakan pertemuan dengan para Gubernur dan Bupati/Walikota yang daerahnya menjadi Zona Merah Covid-19.
Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa temuan awal yang perlu segera diatasi, diantaranya yaitu mengenai Koordinasi di antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan, untuk mesinkronkan berbagai data, rencana program/kegiatan dari Kementerian/Lembaga untuk menghindari adanya tumpang tindih program/kegiatan; Distribusi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta masih belum optimal, sehingga masih banyak rumah sakit yang belum mendapat APD yang standard.
“Selain itu juga terkait antisipasi terhadap lambannya proses pencairan dana, karena menggunakan sistem dan prosedur yang normal, sehingga menghambat proses penanganan Covid-19. Dan perlu adanya antisipasi terhadap dampak sosial pandemi Covid-19 seperti banyak masyarakat yang mengalami penurunan penghasilan, kehilangan pekerjaan, dan potensi munculnya tindak kriminalitas, dan dampak-dampak lainnya,” pungkasnya.