In Picture: Sosialisasi Penggunaan Masker di Kota Serang
Pemda Serang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah.
Anggota polisi memandu pedagang kaki lima untuk mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker
Anggota polisi memandu petugas kebersihan untuk mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker
Anggota polisi memperingatkan warga yang berlalu lalang tanpa mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker
Sejumlah anggota polisi melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj
Sejumlah anggota polisi melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Anggota polisi memandu pedagang kaki lima untuk mengenakan masker saat sosialisasi Peraturan Memakai Masker dan Langkah Menghadapi Bahaya COVID-19 di Pasar Pocis, Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020).
Untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemda setempat menerbitkan peraturan yang mewajibkan semua warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan bagi yang melanggar akan didenda harus menyediakan dua buah masker.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler