Pemerintah Bantah Tolak Pengajuan PSBB Sejumlah Daerah
Pemerintah bantah menolak pengajuan PSBB sejumlah daerah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada penolakan terhadap pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh daerah-daerah di Indonesia. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menepis anggapan bahwa pemerintah menolak pengajuan PSBB sejumlah daerah, terutama wilayah Indonesia timur.
Terkait adanya beberapa daerah yang pengajuan PSBB-nya belum diluluskan, Doni menekankan bahwa hal itu bukan sebuah penolakan. namun daerah tersebut diminta untuk melengkapi persyaratan untuk memenuhi kriteria yang diminta Kementerian Kesehatan. Beberapa kabupaten dan kota yang pengajuan PSBB-nya tak diluluskan pemerintah pusat, antara lain berada di NTT, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.
"Belum ada penolakan tetapi kita meminta untuk melengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal. Ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai," ujar Doni usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/4).
Dalam menjalankan PSBB, ujar Doni, pemda harus menghitung dan menyiapkan biaya operasional dalam pelaksanaannya. Poin anggaran inilah yang kerap kali menjadi PR tambahan bagi pemda yang mengajukan status PSBB.
"Penambahan beberapa poin terutama menyangkut masalah anggaran dan kesiapan daerah tersebut," katanya.
Sampai saat ini, beberapa daerah yang pengajuan PSBB-nya sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto adalah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten-Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
PSBB di suatu wilayah sudah bisa diterapkan setelah Menteri Kesehatan memberikan persetujuan dan berlaku sejak surat Keputusan Menteri Kesehatan terkait diterbitkan. Masa penerapan PSBB adalah sepanjang masa inkubasi COVID-19 atau 14 hari dan bisa diperpanjang jika masih terdapat penyebaran kasus.
Keputusan Menteri Kesehatan mengenai PSBB untuk satu wilayah harus diikuti oleh penerbitan peraturan gubernur atau surat keputusan gubernur terkait PSBB di wilayahnya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PSBB secara lebih detil.