Fraksi PDIP Usul RUU Cipta Kerja Lepas Klaster Pekerjaan
Klaster pekerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang kontroversi di masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menyinggung klaster pekerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang kontroversi di masyarakat. Untuk itu, ia mengusulkan agar klaster itu dicabut dari RUU tersebut.
"Tanggapan dari publik khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster ketenagakerjaan dipisahkan saja," ujar Rieke di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurutnya, jika klaster pekerjaan dicabut, RUU Cipta Kerja nanti akan berfokus pada permudahan investasi dan perizinan. Pembahasannya oleh panitia kerja (Panja) Baleg juga dapat dilakukan dengan komprehensif.
"Ketenagakerjaan adalah hilir dari sistem perindustrian, perdagangan, dan perekonomian. Hulu tengahnya diatur lalu ketenagakerjaan di bagian hilir," ujar Rieke.
Selain itu, ia mendorong pemerintah memerbaiki draf RUU Cipta Kerja pasca pandemi virus Covid-19 atau corona. Sebab, situasi pengkajian draf dulu dan sekarang dirasa berbeda, sehingga dapat memengaruhi sejumlah poin yang berada di dalamnya.
"Kami (Baleg) tidak menutup, tidak menutup ruang pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Cipta Kerja yang dbuat sebelum Covid-19," ujar Rieke.
DPR tidak menutup mata, bahwa pandemi virus corona ini begitu berdampak ke masyarakat. Sehingga perbaikan dalam RUU Cipta Kerja dinilai perlu agar menyesuaikan situasi dan kondisi Indonesia saat ini.
Ia mencontohkan, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang dapat mengantisipasi dampak wabah ini. Namun dalam RUU Cipta Kerja hal ini justru dihilangkan.
"Perlu ada langkah yang lebih signifikan, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat kami mendukung pemerintah, kami sangat mendukung pemerintah melakukan perbaikan," ujar Rieke.