Rp 22,47 Triliun Dana Desa untuk BLT

Masing-masing kepala keluarga (KK) akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya.

Rp 22,47 Triliun Dana Desa untuk BLT
Rep: republika.id Red: republika.id

  JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 untuk merevisi Permendes Nomor 11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa. Di dalam aturan yang baru, dana desa boleh digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dengan pembagian persentase sesuai dana yang didapatkan oleh...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler