Bank Jatim Beri Keringanan Kredit Bagi UMKM Terdampak Corona
Pelaku UMKM salah satu sektor usaha yang sangat terpukul dampak corona.
REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Bank Jatim Pamekasan, Jawa Timur, memberikan keringanan kredit kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Keringanan ini terutama diberikan kepada UMKM yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah itu.
"Ini sebagai bentuk kepedulian kami pada nasabah, khususnya pelaku usaha mikro di Pamekasan ini," kata Kepala Bank Jatim Pamekasan Firman Iswahyudi di Pamekasan, Jumat (17/4).
Di masa pandemi Covid-19 ini, sambung dia, pelaku usaha mikro sangat merasakan dampaknya. Hal ini terjadi, karena pemerintah sedang berikhtiar untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona tersebut, dengan cara menjaga jarak fisik, meminta masyarakat untuk tidak berkerumun, dan tetap berada di rumah.
Sedangkan bagi pelaku usaha, keramaian merupakan sesuatu yang diharapkan agar usaha mereka bisa laku. "Oleh sebab itu, kami juga berusaha untuk bisa membantu para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 di Pamekasan ini dengan cara memberikan keringanan kepada mereka," ujar Firman.
Caranya, nasabah terdampak Covid-19 hendaknya mengajukan permohonan kepada Bank Jatim dan pihaknya bank akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan ke lapangan.
Firman menjelaskan, jenis keringanan yang diberikan Bank Jatim kepada nasabah pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 itu antara lain penundaan bunga dan denda keterlambatan angsuran. "Kami sudah menyampaikan hal ini kepada nasabah. Namun hingga kini belum ada yang mengajukan," katanya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan keringanan atau relaksasi kepada pihak bank bagi nasabah terdampak Covid-19
Kebijakan relaksasi OJK untuk tetap mendorong roda ekonomi di tengah pelemahan ekonomi dampak penyebaran Covid-19 itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020 ini.
Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman leasing bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung atau tidak langsung pandemi Covid-19 ini.
Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.