Bantuan PSBB Bulan Pertama, Sumbar Siapkan Dana Rp 250 M
Sumbar sudah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan untuk menerapkan PSBB.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan Pemerintah Provinsi Sumbar sudah menyiapkan anggaran Rp 250 miliar untuk bantuan sosial selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sumatera Barat sudah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan RI untuk menerapkan PSBB.
Rencananya penerapan PSBB serentak di Sumbar dimulai sejak Rabu (22/4) sampai Rabu (6/5). "Total bantuan yang akan disalurkan dari provinsi sebanyak Rp 250 miliar untuk PSBB bulan pertama," kata Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (18/4).
Dari Rp 250 miliar tersebut, menurut Irwan, sebanyak Rp 215 miliar untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), yakni masing-masing sebanyak Rp 200 ribu perbulan selama tiga bulan. Sisanya Rp 35 miliar untuk bantuan berupa beras sebanyak 3 ribu ton yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak wabah corona.
Irwan berjanji saat PSBB sudah diberlakukan Rabu nanti, bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan sudah disalurkan. PSBB di Sumbar, menurut Irwan, akan dilakukan serentak di 19 kabupaten dan kota.
Gubernur Sumbar menerangkan tujuan penerapan PSBB supaya masyarakat tidak keluar rumah. Dengan PSBB, Pemprov membatasi orang keluar rumah. Karena bila masyarakat masih keluar rumah, virus corona tidak akan dapat diatasi.
Memang dalam aturan PSBB, menurut Irwan, tidak untuk melarang sepenuhnya aktivitas masyarakat. Dengan PSBB, pemprov hanya memperbolehkan kendaraan melakukan perjalanan tidak boleh lebih dari 50 persen.
Selain itu, kendaraan yang melintas hanya berisi penumpang setengah dari kapasitas maksimal. Kemudian, mal, pertokoan, dan pasar yang boleh beraktivitas hanya untuk menjual kebutuhan pokok. Di luar itu, menurut Irwan, harus ditutup.
Setelah mendapat restu dari menkes, Irwan Prayitno menyebut Pemprov Sumbar akan segera memantapkan koordinasi lintas sektor termasuk dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Sumbar. Karena dalam penerapan PSBB ini menurut Irwan sudah pasti harus melibatkan pemkot dan pemkab di wilayah Sumbar.
Irwan mengatakan pemprov membutuhkan waktu selama tiga hari untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Sumbar mengenai penerapan PSBB. "Kita perlu minimal tiga hari sosialisasi. Tidak efektif PSBB kalau masyarakat tidak tahu," ucap Irwan.