Napi Asimilasi Ditembak Mati Polisi, Ini Kata Kemenkumham

Pelaku menjambret korban di dalam mikrolet M15 menuju Tanjung Priok.

Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan pelaku penjambretan di dalam mikrolet di Tanjung Priok berinisial AR (42) dan JN (28) merupakan narapidana yang baru keluar penjara melalui program asimilasi.  Polisi menembak mati pelaku berinisial AR.

"Betul, yang bersangkutan  adalah warga binaan pemasyarakatan program asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham 10/20," kata Rika saat dikonfirmasi, Ahad (19/4).

Rika memastikan, para warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan pembebasan baik dari program asimilasi dan integerasi wajib melapor. Menurut Rika, para warga binaan tersebut masih di bawah bimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas).

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya menemukan bukti surat asimilasi dari dompet pelaku AR. "Kami menemukan di dalam dompet tersangka AR, ada surat asimilasi yang menunjukkan bahwa dia baru keluar mengikuti program asimilasi," ujar Budhi di Jakarta, Ahad.

Tersangka AR diketahui menjalani masa tahanan dua tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke LP Bandung. AR baru saja keluar dari lapas pada 21 Februari lalu. Sedangkan JN merupakan mantan napi yang keluar dari LP Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus yang sama.

Polisi masih mendalami aksi jambret yang dilakukan sebelum insiden penjambretan terakhir di dalam mikrolet M15 arah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Ahad (12/4). "Kami masih melakukan pendalaman, apakah sebelumnya melakukan aksi serupa atau tidak, yang jelas yang dilaporkan pada kami adalah kejadian pada 12 April 2020," ujar dia.

Polisi menembak mati pelaku penjambretan di dalam mikrolet berinisial AR (42), setelah melumpuhkan kaki pelaku jambret berinisial JN (28).
Keduanya melakukan aksi jambret di dalam mikrolet M15 menuju Tanjung Priok dengan mengambil barang berharga serta melukai korbannya dengan senjata tajam pada Ahad (12/4).

JN langsung ditangkap di lokasi kejadian di waktu yang sama. Sedangkan pelaku AR kabur tewas akibat melawan polisi pada Sabtu (18/4) malam.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler